STRUKTUR ORGANISASI FIK UNCEN

Nama : Prof. Dr. Tri Setyo Guntoro, M.Kes.
NIDN : 007116305
Jabatan : DEKAN

Nama : Junalia Muhammad, S.Pd., M.Or.
NIDN : 0050683034
Jabatan : WAKIL DEKAN BIDANG AKADEMIK

Nama : Yohanis Manfred Mandosir, S.Gz., M.Kes.
NIDN : 0023128201
Jabatan : WAKIL DEKAN BIDANG KEUANGAN DAN SARANA PRASARANA

Nama : Yos Wandik, S.Pd., M.For.
NIDN : 0050683034
Jabatan : WAKIL DEKAN BIDANG KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI

Nama : Nasruddin, S.Pd., M.Or
NIDN : 001039008
Jabatan : KETUA LABORATORIUM FIK UNCEN

Nama : Dr. Daniel Womsiwor, M.Fis.
NIDN : 0029126908
Jabatan : KETUA JURUSAN / PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA

Nama : Rodhi Rusdianto Hidayat, S.pd., M.Pd.
NIDN : 0024019101
Jabatan : SEKRETARIS PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA

Nama : Evi Sinaga, S.Gz., MPH.
NIDN : 0025049102
Jabatan : KETUA JURUSAN / PROGRAM STUDI ILMU KEOLAHRAGAAN

Nama : Ibrahim, S.Or., M.Or
NIDN : 0007059104
Jabatan : SEKRETARIS PROGRAM STUDI ILMU KEOLAHRAGAAN

Nama : Ruddin Simanullang, S.E, M.M.
Jabatan : KOORDINATOR TATA USAHA

Nama : Syeni O. M. Renyaan, S.E, M.M
Jabatan : SUB KOORDINATOR PENDIDIKAN DAN KEMAHASISWAAN

Nama : Lorensius R. Palit, S.E
Jabatan : SUB KOORDINATOR, KEPEGAWAIAN, KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNSUR PIMPINAN DI LINGKUNGAN FIK UNCEN

DEKAN

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Operasional yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
  2. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas;
    Menyusun petunjuk teknis (Standar Operasional Prosedur/SOP) dibidang pendidikan dan pengajaran penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama pada tingkat Fakultas;
  3. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum program studi;
    Memotivasi dosen untuk meningkatkan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk terlaksanannya kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
  4. Memberikan layanan teknis dibidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama;
  5. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan proses Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Perkuliahan setiap semester;
  6. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama;
  7. Menyusun laporan dibidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban;
  8. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dan alumni untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya;
  9. Melakukan sinergitas dengan BIKMA dalam Mengkoordinasi dan Memonitor pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
  10. Membina tenaga pendidik/dosen dilakukan bersama LPSDM melalui studi lanjut, seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan akademiknya;
  11. Menyusun rencana kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan;
    Melakukan sinergitas dengan LPSDM dalam mengevaluasi kinerja Dosen dan Tendik (BKD, DP3 dan /atau SKP);
  12. Melakukan inisiasi kerjasama internal dan eksternal yang menunjang peningkatan mutu program studi;
  13. Menyusun laporan tahunan fakultas sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban.

PEMBANTU DEKAN I (Bidang Akademik)
Pembantu Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian, dan
    pengabdian kepada masyarakat;
  2. Membina Dosen di bidang akademik;
  3. Menelaah pembukaan program studi baru di berbagai strata pendidikan;
  4. Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester;
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru;
  7. Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi;
  8. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik;
  9. Melakukan koordinasi fungsional dengan Pembantu Rektor Bidang Akademik;
  10. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

PEMBANTU DEKAN II (Bidang keuangan dan kepengawaian)
Pembantu Dekan Bidang keuangan dan kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja Fakultas;
  2. Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, dan Tenaga Administrasi;
  3. Mengurus ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban dan keamanan Fakultas;
  4. Menyelenggarakan hubungan masyarakat;
  5. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum;
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, dan Tenaga
    Administrasi;
  7. Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Proyek, dan Daftar Isian Kegiatan
    setiap unit kerja;
  8. Melakukan koordinasi hasil Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Fakultas;
  9. Melakukan koordinasi fungsional dengan Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum;
  10. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

PEMBANTU DEKAN III (Bidang kemahasiswaan)
Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan;
  2. Melakukan pembinaan kesejahteraan mahasiswa;
  3. Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
  4. Melakukan koordinasi dengan Pengurus Komisariat Ikatan Alumni Universitas Cenderawasih;
  5. Melakukan koordinasi fungsional dengan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan;
  6. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

KOORDINATOR TATA USAHA

  1. Mengkoordinir kegiaan tata usaha.
  2. Memperhatikan laporan bulanan yang dibuat oleh bagian kesiswaan.
  3. Memperhatikan daftar jaga kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
  4. Mengkonsep surat dinas.
  5. Mengumpulkan laporan harian guru, tata usaha setiap awal bulan.

SUB KOORDINATOR PENDIDIKAN DAN KEMAHASISWAAN

  1. Melaksankan pengelolaan perkuliahan;
  2. Melasanakan pengelolaan Ujian Tengah dan Ujian akhir semester;
  3. Mencetak nilai per matakuliah dan distribusi ke prodi untuk divalidasi;
  4. Memproses transkrip, Biodata lulusan, surat keterangan Lulus;
  5. Validasi Ijazah dengan biodata sebelum tanda tangan dekan;
  6. Memproses surat masuk dan keluar;
    Pemrosesan SK mengajar dosen;
  7. Menyusun jadwal perkuliahan Di lingkungan Fakultas;
  8. Mencetak dan mempersiapkan presensi kuliah;
  9. Memproses persyaratan mahasiswa yang akan maju ujian skripsi;
  10. Membuat Pengajuan rekapitulasi kehadiran dosen;
  11. Membuat pengajuan HR dosen pembimbing dan penguji;

SUB KOORDINATOR KEPEGAWAIAN, KEUANGAN, DAN PERLENGKAPAN

  1. Menyusun program kerja dan rencana kebutuhan pegawai
  2. Menilai prestasi kerja pegawai
  3. Mengelola anggaran pendapatan dan belanja fakultas
  4. Mengurus permohonan cuti pegawai
  5. Mengusulkan pengangkatan dosen luar biasa
  6. Mengusulkan pemberhentian dan pemensiunan pegawai
  7. Mengusulkan tunjangan kehormatan dan profesi, uang makan, lembur, dan perjalanan dinas
  8. Mengolah keuangan, mulai dari penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan
  9. Memonitor data kepegawaian secara berkala
  10. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kepegawaian

KETUA JURUSAN/PROGRAM STUDI

  1. Menyusun rencana program kerja serta rencana operasional pelaksanaan dan pengembangan program studi per tahun berdasarkan beban kerja program studi dan ketentuan yang berlaku ditingkatan Program Studi setiap semester;
  2. Melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat ditingkat program studi;
  3. Melaksanakan penyusunan dan pengembangan Kurikulum, silabus dan RPS Pengajaran;
  4. Melaksanakan pembinaan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler mahasiswa, termasuk di dalamnya adalah melakukan pembinaan Himpunan Mahasiswa Program Studi;
  5. Menyusun instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Memantau kemajuan studi mahasiswa;
    Menyusun rencana pelaksanaan praktikum;
  7. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan untuk meningkatkan mutu Program Studi;
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian dan pengumpulan soal ujian;
  9. Mengajukan usul penugasan Dosen Wali atau Penasihat Akademik kepada Dekan;
  10. Mengkoordinir pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis;
  11. Mengkoordinasikan kegiatan Praktek Kerja Lapangan dan atau Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa;
  12. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Program Studi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dekan.

SEKRETARIS JURUSAN

  1. Membantu ketua jurusan dalam menyusun rencana dan program kerja
    Mengelola persuratan jurusan
  2. Mengelola dokumen-dokumen pelaksanaan pendidikan dan pengajaran
  3. Menyusun jadwal perkuliahan, praktikum, UTS, dan UAS
  4. Melakukan monitoring kegiatan perkuliahan, praktikum, ujian, dan pengelolaan soal ujian mahasiswa
  5. Menyiapkan dokumen pendamping ijasah mahasiswa
  6. Membantu pelaksanaan pendaftaran ulang mahasiswa
  7. Membantu pelaksanaan administrasi perkuliahan, praktikum, dan ujian
  8. Membantu pelaksanaan kegiatan pertemuan ilmiah dan guest lecture
  9. Melakukan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

KETUA LABORATORIUM

  1. Melaksanakan program kerja dan pelaporan kegiatan di lingkungan laboratorium secara keseluruhan;
  2. Melaksanakan tatalaksana dan tata tertib layanan penggunaan laboratorium;
  3. Membantu kepala UPT dalam pelaksanaan urusan administrastif;
  4. Membuat jadwal pelaksanakan praktikum dengan ketua program studi terkait;
  5. Melakukan inventarisir dan perawatan secara berkala seluruh asset laboratorium Universitas Cenderawasih;
  6. Menfasilitasi peminjaman peralatan atas persetujuan kepala laboratorium dan atas pengetahuan pimpinan (Wakil Rektor bidang umum dan keuangan);
  7. Memfasilitasi pelaksanaan kerjasama penggunaan fasilitas laboratorium dengan perorangan dan/atau instansi baik internal maupun eksternal;
  8. Melakukan koordinasi dengan program studi dalam penggunaan laboratorium;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dekan dan /atau Ka UPT Laboratorium.